MEDIA CETAK DAN MEDIA ONLINE
21.37 Edit This 0 Comments »
NAMA : SYAMSUL HUDA
NIM : 933 501 206
KOMUNIKASI ISLAM
1. PERBEDAAN MEDIA CETAK DAN MEDIA ONLINE
Media online adalah media massa yang dapat kita temukan di internet. Sebagai media massa, media online juga menggunakan kaidah-kaidah jurnalistik dalam sistem kerja mereka.
Sebetulnya, tak ada perbedaan yang terlalu signifikan. Perbedaan yang paling mencolok adalah mediumnya. Yang satu virtual, satunya lagi tercetak. Karena itu, SECARA TEKNIS ada hal-hal tertentu yang – mau tidak mau – membuat mereka berbeda.
Agar lebih mudah dipahami, perbedaan-perbedaan tersebut bisa dilihat dalam tabel sebagai berikut:
Tabel
Perbedaan Media Cetak dengan Media Online
Unsur Media Cetak Media Online
Pembatasan panjang naskah Biasanya panjang naskah telah dibatasi, misalnya 5 – 7 halaman kuarto diketik 2 spasi. Tidak ada pembatasan panjang naskah, karena halaman web bisa menampung naskah yang sepanjang apapun. Namun demi alasan kecepatan akses, keindahan desain dan alasan-alasan teknis lainnya, perlu dihindarkan penulisan naskah yang terlalu panjang.
Prosedur naskah Naskah biasanya harus di-ACC oleh redaksi sebelum dimuat. Sama saja. Namun ada sejumlah media yang memperbolehkan wartawan di lapangan yang telah dipercaya untuk meng-upload sendiri tulisan-tulisan mereka.
Editing Kalau sudah naik cetak (atau sudah di-film-kan pada proses percetakan), tak bisa diedit lagi. Walaupun sudah online, masih bisa diedit dengan leluasa. Tapi biasanya, editing hanya mencakup masalah-masalah teknis, seperti merevisi salah ketik, dan seterusnya.
Tugas desainer atau layouter Tiap edisi, desainer atau layouter harus tetap bekerja untuk menyelesaikan desain pada edisi tersebut. Desainer dan programmer cukup bekerja sekali saja, yakni di awal pembuatan situs web. Selanjutnya, tugas mereka hanya pada masalah-masalah maintenance atau ketika perusahaan memutuskan untuk mengubah desain dan sebagainya. Setiap kali redaksi meng-upload naskah, naskah itu akan langsung “masuk” ke desain secara otomatis.
Jadwal terbit Berkala (harian, mingguan, bulanan, dua mingguan, dan sebagainya). Kapan saja bisa, tidak ada jadwal khusus, kecuali untuk jenis-jenis tulisan/rubrik tertentu.
Distribusi Walau sudah selesai dicetak, media tersebut belum bisa langsung dibaca oleh khalayak ramai sebelum melalui proses distribusi. Begitu di-upload, setiap berita dapat langsung dibaca oleh semua orang di seluruh dunia yang memiliki akses internet.
Dari tabel di atas, dapat melihat dengan jelas bahwa sebagian besar perbedaan jurnalistik media cetak dengan media online hanyalah pada masalah-masalah teknis.
Dari segi sifatnya, ada satu kemiripan antara media online dengan media elektronik seperti radio dan televisi. Mereka selalu dituntut untuk menyajikan berita yang paling up to date secepat mungkin. Mereka juga biasanya tidak perlu menunggu hingga seluruh data terkumpul. Begitu ada data, walau hanya sedikit, mereka langsung melaporkannya. Jika ada perkembangan baru mengenai peristiwa tersebut, mereka melaporkannya lagi. Demikian seterusnya. Karena itu, aturan penulisan di dalam media online cenderung lebih bebas, tidak terlalu terpaku pada kaidah-kaidah bahasa dan jurnalistik yang berlaku umum.
ANALISIS ISI MEDIA CETAK DENGAN MEDIA ONLINE
1. MEDIA ONLINE
DETIK (13/4/2009)
16 Parpol di Prabumulih Minta Pemilu Ulang
Taufik Wijaya - detikNews
Palembang - Sebanyak 16 partai politik di Prabumulih, Sumatera Selatan mendesak KPU mengadakan pemilu ulang. Alasannya, penyelenggaraan pemilu di Prabumulih tidak fair, dengan ditemukannya banyak kecurangan pemilu seperti money politic. "Kami menemukan banyak kecurangan pemilu, datanya sudah kami serahkan ke Panwaslu Prabumulih. Kami mendesak KPU melaksanakan pemilu ulang di sana," kata juru bicara 16 partai Prabumulih, Sumatera Selatan, Eddy Riyanto usai bertemu KPU Sulawesi Selatan malam ini (8/4/2004). Menurut Eddy, selain menutut pemilu ulang, mereka juga menolak hasil penungutan suara 5 April lalu. "Jika hasil pemilu di Prabumulih tetap diterima, artinya secara nasional penyengaran pemilu 2004 gagal," tambahnya. Mendapat laporan dan pengaduan partai-partai, KPU Sumsel mengaku akan menindaklanjuti. "Kami akan merapatkan laporan parpol-parpol tadi. Kami akan mempajari apa yang telah mereka adukan," kata Ketua KPU Sumsel Maramis. Terhadap sikap KPU Sumsel yang masih akan membahas dalam rapat KPU di lain hari, Eddy Riyanto mengaku kecewa, sebab dalam pertemuan tersebut mereka menuntut agar KPU Sumsel turun ke Prabumulih, sebab panwaslu Prabumulih tidak menindaklanjuti apa yang mereka adukan. Enam belas parpol yang meminta pemilu ulang tersebut adalah PIB, Partai Pelopor, PKPB, Partai Patriot Pancasila, PDK, PNI Marhaen, PBSD, Partai Merdeka, PDS, PKPI, PPD, PNUI, PSI, PPDI, dan PBR. (jon/)
2. MEDIA CETAK
JAWA POS (12/4/2009)
Parpol Minta Pemilu Ulang
NUNUKAN - Ratusan simpatisan dan fungsionaris partai politik (parpol) di Nunukan, Kaltim, berunjuk rasa di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan KPU Nunukan kemarin. Mereka meminta pengulangan pemilu legislatif karena ditemukan banyak pelanggaran.
Arif Kusbandriyo, fungsionaris Partai Hanura, dalam orasinya meminta pertanggungjawaban panwaslu yang dinilai tidak tanggap terhadap terjadinya berbagai pelanggaran. ''Kalau tidak sanggup, lebih baik mundur. Jangan alasan karena tidak ada anggaran,'' kata Arif.
Arif lantas membacakan pernyataan sikap. Di antaranya, pertama, terjadi penggelembungan suara 21.849 orang. Kedua, banyak masyarakat yang kehilangan hak pilih karena adanya rekayasa DPT. Ketiga, adanya penggandaan nomor induk kependudukan (NIK) yang seharusnya hanya boleh untuk satu nama dan meminta KPU bertanggung jawab. Keempat, adanya money politics yang dilakukan caleg parpol tertentu. Kelima, meminta KPU menghitung ulang secara manual, formulir C4 disaksikan parpol peserta pemilu, dan disesuaikan dengan DPT yang ada di masing-masing TPS. ''Kesimpulannya, Pemilu Legislatif 2009 cacat hukum dan harus diulang,'' kata Victor Ula Tukan, salah seorang pendemo. (dew/jpnn/agm)
Analisis
Dalam media di atas tampak jelas terdapat banyak perbedaan, yang saya amati disini pertama adalah tentang kejelasan akan informasi, informasi yang di berikan dalam detik sangatlah lengkap dari pada jawapos, dari sisi jumlah, bentuk dan tempat detik lebih terbuka terhadap public, sedangkan jawapos, belum bisa kita nilai sebaik detik.com, karena saya asumsikan bahwa jawapos dalah tata bahasa, dan bentuk pengaturan berita yang di pulicasikan belum begitu mampu menarik untuk khalayat pada umumnya, bahasa yang selama ini menjadi salah satu faktor penting dalam stimulus atau rangsangan kepada public di nilai sangat kurang.
NIM : 933 501 206
KOMUNIKASI ISLAM
1. PERBEDAAN MEDIA CETAK DAN MEDIA ONLINE
Media online adalah media massa yang dapat kita temukan di internet. Sebagai media massa, media online juga menggunakan kaidah-kaidah jurnalistik dalam sistem kerja mereka.
Sebetulnya, tak ada perbedaan yang terlalu signifikan. Perbedaan yang paling mencolok adalah mediumnya. Yang satu virtual, satunya lagi tercetak. Karena itu, SECARA TEKNIS ada hal-hal tertentu yang – mau tidak mau – membuat mereka berbeda.
Agar lebih mudah dipahami, perbedaan-perbedaan tersebut bisa dilihat dalam tabel sebagai berikut:
Tabel
Perbedaan Media Cetak dengan Media Online
Unsur Media Cetak Media Online
Pembatasan panjang naskah Biasanya panjang naskah telah dibatasi, misalnya 5 – 7 halaman kuarto diketik 2 spasi. Tidak ada pembatasan panjang naskah, karena halaman web bisa menampung naskah yang sepanjang apapun. Namun demi alasan kecepatan akses, keindahan desain dan alasan-alasan teknis lainnya, perlu dihindarkan penulisan naskah yang terlalu panjang.
Prosedur naskah Naskah biasanya harus di-ACC oleh redaksi sebelum dimuat. Sama saja. Namun ada sejumlah media yang memperbolehkan wartawan di lapangan yang telah dipercaya untuk meng-upload sendiri tulisan-tulisan mereka.
Editing Kalau sudah naik cetak (atau sudah di-film-kan pada proses percetakan), tak bisa diedit lagi. Walaupun sudah online, masih bisa diedit dengan leluasa. Tapi biasanya, editing hanya mencakup masalah-masalah teknis, seperti merevisi salah ketik, dan seterusnya.
Tugas desainer atau layouter Tiap edisi, desainer atau layouter harus tetap bekerja untuk menyelesaikan desain pada edisi tersebut. Desainer dan programmer cukup bekerja sekali saja, yakni di awal pembuatan situs web. Selanjutnya, tugas mereka hanya pada masalah-masalah maintenance atau ketika perusahaan memutuskan untuk mengubah desain dan sebagainya. Setiap kali redaksi meng-upload naskah, naskah itu akan langsung “masuk” ke desain secara otomatis.
Jadwal terbit Berkala (harian, mingguan, bulanan, dua mingguan, dan sebagainya). Kapan saja bisa, tidak ada jadwal khusus, kecuali untuk jenis-jenis tulisan/rubrik tertentu.
Distribusi Walau sudah selesai dicetak, media tersebut belum bisa langsung dibaca oleh khalayak ramai sebelum melalui proses distribusi. Begitu di-upload, setiap berita dapat langsung dibaca oleh semua orang di seluruh dunia yang memiliki akses internet.
Dari tabel di atas, dapat melihat dengan jelas bahwa sebagian besar perbedaan jurnalistik media cetak dengan media online hanyalah pada masalah-masalah teknis.
Dari segi sifatnya, ada satu kemiripan antara media online dengan media elektronik seperti radio dan televisi. Mereka selalu dituntut untuk menyajikan berita yang paling up to date secepat mungkin. Mereka juga biasanya tidak perlu menunggu hingga seluruh data terkumpul. Begitu ada data, walau hanya sedikit, mereka langsung melaporkannya. Jika ada perkembangan baru mengenai peristiwa tersebut, mereka melaporkannya lagi. Demikian seterusnya. Karena itu, aturan penulisan di dalam media online cenderung lebih bebas, tidak terlalu terpaku pada kaidah-kaidah bahasa dan jurnalistik yang berlaku umum.
ANALISIS ISI MEDIA CETAK DENGAN MEDIA ONLINE
1. MEDIA ONLINE
DETIK (13/4/2009)
16 Parpol di Prabumulih Minta Pemilu Ulang
Taufik Wijaya - detikNews
Palembang - Sebanyak 16 partai politik di Prabumulih, Sumatera Selatan mendesak KPU mengadakan pemilu ulang. Alasannya, penyelenggaraan pemilu di Prabumulih tidak fair, dengan ditemukannya banyak kecurangan pemilu seperti money politic. "Kami menemukan banyak kecurangan pemilu, datanya sudah kami serahkan ke Panwaslu Prabumulih. Kami mendesak KPU melaksanakan pemilu ulang di sana," kata juru bicara 16 partai Prabumulih, Sumatera Selatan, Eddy Riyanto usai bertemu KPU Sulawesi Selatan malam ini (8/4/2004). Menurut Eddy, selain menutut pemilu ulang, mereka juga menolak hasil penungutan suara 5 April lalu. "Jika hasil pemilu di Prabumulih tetap diterima, artinya secara nasional penyengaran pemilu 2004 gagal," tambahnya. Mendapat laporan dan pengaduan partai-partai, KPU Sumsel mengaku akan menindaklanjuti. "Kami akan merapatkan laporan parpol-parpol tadi. Kami akan mempajari apa yang telah mereka adukan," kata Ketua KPU Sumsel Maramis. Terhadap sikap KPU Sumsel yang masih akan membahas dalam rapat KPU di lain hari, Eddy Riyanto mengaku kecewa, sebab dalam pertemuan tersebut mereka menuntut agar KPU Sumsel turun ke Prabumulih, sebab panwaslu Prabumulih tidak menindaklanjuti apa yang mereka adukan. Enam belas parpol yang meminta pemilu ulang tersebut adalah PIB, Partai Pelopor, PKPB, Partai Patriot Pancasila, PDK, PNI Marhaen, PBSD, Partai Merdeka, PDS, PKPI, PPD, PNUI, PSI, PPDI, dan PBR. (jon/)
2. MEDIA CETAK
JAWA POS (12/4/2009)
Parpol Minta Pemilu Ulang
NUNUKAN - Ratusan simpatisan dan fungsionaris partai politik (parpol) di Nunukan, Kaltim, berunjuk rasa di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan KPU Nunukan kemarin. Mereka meminta pengulangan pemilu legislatif karena ditemukan banyak pelanggaran.
Arif Kusbandriyo, fungsionaris Partai Hanura, dalam orasinya meminta pertanggungjawaban panwaslu yang dinilai tidak tanggap terhadap terjadinya berbagai pelanggaran. ''Kalau tidak sanggup, lebih baik mundur. Jangan alasan karena tidak ada anggaran,'' kata Arif.
Arif lantas membacakan pernyataan sikap. Di antaranya, pertama, terjadi penggelembungan suara 21.849 orang. Kedua, banyak masyarakat yang kehilangan hak pilih karena adanya rekayasa DPT. Ketiga, adanya penggandaan nomor induk kependudukan (NIK) yang seharusnya hanya boleh untuk satu nama dan meminta KPU bertanggung jawab. Keempat, adanya money politics yang dilakukan caleg parpol tertentu. Kelima, meminta KPU menghitung ulang secara manual, formulir C4 disaksikan parpol peserta pemilu, dan disesuaikan dengan DPT yang ada di masing-masing TPS. ''Kesimpulannya, Pemilu Legislatif 2009 cacat hukum dan harus diulang,'' kata Victor Ula Tukan, salah seorang pendemo. (dew/jpnn/agm)
Analisis
Dalam media di atas tampak jelas terdapat banyak perbedaan, yang saya amati disini pertama adalah tentang kejelasan akan informasi, informasi yang di berikan dalam detik sangatlah lengkap dari pada jawapos, dari sisi jumlah, bentuk dan tempat detik lebih terbuka terhadap public, sedangkan jawapos, belum bisa kita nilai sebaik detik.com, karena saya asumsikan bahwa jawapos dalah tata bahasa, dan bentuk pengaturan berita yang di pulicasikan belum begitu mampu menarik untuk khalayat pada umumnya, bahasa yang selama ini menjadi salah satu faktor penting dalam stimulus atau rangsangan kepada public di nilai sangat kurang.
0 komentar:
Posting Komentar